Kamis, 14 April 2016

Kontra Transportasi Online



Kelompok 6 – Kontra terhadap transportasi online

  1. ·         Aldi Martua
  2. ·         Dessy Wulandari
  3. ·         Novi kristiani K.
  4. ·         Rahman Susanto

Berbagai moda transportasi online terus menjamur di indonesia dan semakin diminati masyarakat, terutama di kota-kota besar. Persaingan berebut pasar transportasi online pun mulai terasa di bisnis yang mengandalkan kemudahan dan kepraktisan ini .
Memang tidak bisa dipungkiri, masyarakat kini sedang menggandrungi transportasi online ini. Selain bisa menghemat waktu, transportasi online ini juga bisa menghemat biaya karena banyaknya promo yang di tawarkan.
Mungkin bagi para pengguna transportasi online tersebut sangat menguntungkan. Namun dari pihak lain ada yang merasa dirugikan seperti pengemudi angkutan umun resmi.
Berikut adalah beberapa alasan adanya adanya pertentangan diantara transportasi online dan transportasi biasa:
1.      Transportasi online ilegal
Menurut UU No. 22 tahun 2009, bahwa angkutan umum harus ber-plat nomor berwarna kuning dan harus membayar pajak kepada pemerintah.
2.      BBM bersubsidi
BBM bersubsidi diperuntukkan untuk angkutan umum resmi sedangkan angkutan online seperti Grab dan Uber masih ilegal sehingga tidak diperkenankan menggunakan BBM bersubsidi.
3.      Tumbuhnya transportasi ilegal
Transportasi online memicu menjamurnya transportasi ilegal
4.      Tidak berbadan hukum
Dalam peraturan pemerintah, setiap angkutan umum harus tergabung dalam sebuah badan usaha yang terdaftar.