Kelompok
6 – Kontra terhadap transportasi online
- · Aldi Martua
- · Dessy Wulandari
- · Novi kristiani K.
- · Rahman Susanto
Berbagai
moda transportasi online terus menjamur di indonesia dan semakin diminati
masyarakat, terutama di kota-kota besar. Persaingan berebut pasar transportasi
online pun mulai terasa di bisnis yang mengandalkan kemudahan dan kepraktisan
ini .
Memang
tidak bisa dipungkiri, masyarakat kini sedang menggandrungi transportasi online
ini. Selain bisa menghemat waktu, transportasi online ini juga bisa menghemat
biaya karena banyaknya promo yang di tawarkan.
Mungkin
bagi para pengguna transportasi online tersebut sangat menguntungkan. Namun
dari pihak lain ada yang merasa dirugikan seperti pengemudi angkutan umun
resmi.
Berikut
adalah beberapa alasan adanya adanya pertentangan diantara transportasi online
dan transportasi biasa:
1. Transportasi
online ilegal
Menurut UU No. 22 tahun 2009, bahwa angkutan umum
harus ber-plat nomor berwarna kuning dan harus membayar pajak kepada
pemerintah.
2. BBM
bersubsidi
BBM bersubsidi diperuntukkan untuk angkutan umum
resmi sedangkan angkutan online seperti Grab dan Uber masih ilegal sehingga
tidak diperkenankan menggunakan BBM bersubsidi.
3. Tumbuhnya
transportasi ilegal
Transportasi online memicu menjamurnya transportasi
ilegal
4. Tidak
berbadan hukum
Dalam
peraturan pemerintah, setiap angkutan umum harus tergabung dalam sebuah badan
usaha yang terdaftar.